Perseroan belum memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi, sehingga Dewan Komisaris yang berperan untuk menjalankan tugas sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi. Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi mempunyai wewenang untuk melakukan penilaian maupun penetapan jumlah remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris. Besaran remunerasi tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan kinerja Perseroan secara keseluruhan dan berdasarkan capaian kinerja masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi.