Direksi dan Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya mengacu pada piagam atau pedoman kerja yang telah ditentukan.
Pedoman Kerja Direksi & Dewan Komisaris
Pedoman Sekretaris Perusahaan
Pedoman Sekretaris Perusahaan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya menganut pada Piagam Sekretaris Perusahaan.
Piagam Unit Audit Internal
Pedoman Unit Audit Internal dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Kode Etik
Perseroan memiliki kode etik yang wajib dipatuhi oleh seluruh karyawan Perseroan.
Pedoman Kerja Komite
Saat ini Perseroan memiliki satu komite, yaitu Komite Audit yang berada di bawah pengawasan Dewan Komisaris.
Prosedur Nominasi & Remunerasi
Perseroan belum memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi, sehingga Dewan Komisaris yang berperan untuk menjalankan tugas sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi. Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi mempunyai wewenang untuk melakukan penilaian maupun penetapan jumlah remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris. Besaran remunerasi tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan kinerja Perseroan secara keseluruhan dan berdasarkan capaian kinerja masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi.
Kebijakan Manajemen Risiko
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dihadapkan dengan berbagai macam risiko. Maka dari itu dibutuhkan adanya pengelolaan atas risiko yang mungkin terjadi. Manajemen risiko Perseroan dilakukan untuk menghadapi ketidakpastian kondisi eksternal dan meminimalisir potensi kerugian yang berdampak pada Perseroan.
Kebijakan Lainnya
Kebijakan lain yang dimiliki Perseroan tertera di bawah ini: