Kategori: Aksi Korporasi
Aksi Korporasi
Pengumuman Dividen Interim II 2022
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAYARAN DIVIDEN INTERIM
PT EASTPARC HOTEL Tbk
Sesuai dengan keputusan Rapat Direksi PT Eastparc Hotel Tbk (“Perseroan”) yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor 0005/PT.EPH-Tbk/DIR-SK/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022, maka bersama dengan ini Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memutuskan untuk melaksanaan pembagian dividen interim tahun buku 2022 sebesar Rp1,70 (satu koma tujuh rupiah) per saham yang dibagikan kepada para pemegang saham yang berhak. Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tersebut adalah sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Interim:
No. | Keterangan
Description |
Tanggal
Date |
1. | Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi
Dividend cum date in Regular Market and Negotiation Market |
3 Agustus 2022
August 3, 2022 |
2. | Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi
Dividend ex date in Regular Market and Negotiation Market |
4 Agustus 2022
August 4, 2022 |
3. | Cum dividen di Pasar Tunai
Dividend cum date in Cash Market |
5 Agustus 2022
August 5, 2022 |
4. | Ex dividen di Pasar Tunai
Dividend ex date in Cash Market |
8 Agustus 2022
August 8, 2022 |
5. | Recording date (yang berhak atas dividen)
Recording date (who are entitled to dividends) |
5 Agustus 2022
August 5, 2022 |
6. | Pembayaran dividen
Dividend payment date |
15 Agustus 2022
August 15, 2022 |
Tata Cara Pembagian Dividen:
- Dividen Tunai tersebut akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 5 Agustus 2022sampai dengan pukul 16.00 WIB.
- Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 15 Agustus 2022ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen Interim akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
- Dividen interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen Interim yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
- Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 5 Agustus 2022pukul 16.00 WIB.
- Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
- Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan (BAE) dengan alamat sebagai berikut:
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
Telepon/Phone: +6221 29745222 / Fax: +6221 29289961
- Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham.
Yogyakarta, 26 Juli 2022
PT Eastparc Hotel Tbk
Direksi
Unduh pengumumannya pada tautan berikut:
Pengumuman Dividen Interim I 2022
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAYARAN DIVIDEN INTERIM
PT EASTPARC HOTEL Tbk
Sesuai dengan keputusan Rapat Direksi PT Eastparc Hotel Tbk (“Perseroan”) yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor 0002/PT.EPH-Tbk/DIR-SK/IV/2022 tanggal 6 April 2022, maka bersama dengan ini Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memutuskan untuk melaksanaan pembagian dividen interim tahun buku 2022 sebesar Rp1,52 (satu koma lima dua rupiah) per saham yang dibagikan kepada para pemegang saham yang berhak. Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tersebut adalah sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Interim:
No. | Keterangan | Tanggal |
1. | Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi | 18 April 2022 |
2. | Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi | 19 April 2022 |
3. | Cum dividen di Pasar Tunai | 20 April 2022 |
4. | Ex dividen di Pasar Tunai | 21 April 2022 |
5. | Recording date (yang berhak atas dividen) | 20 April 2022 |
6. | Pembayaran dividen | 27 April 2022 |
Tata Cara Pembagian Dividen:
- Dividen Tunai tersebut akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 20 April 2022sampai dengan pukul 16.00 WIB.
- Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 27 April 2022ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen Interim akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
- Dividen interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen Interim yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
- Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 20 April 2022pukul 16.00 WIB.
- Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
- Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan (BAE) dengan alamat sebagai berikut:
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
Telepon: +6221 29745222 / Fax: +6221 29289961
- Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham.
Yogyakarta, 7 April 2022
PT Eastparc Hotel Tbk
Direksi
Unduh pengumumannya pada tautan berikut ini:
Pengumuman Dividen Final Tahun Buku 2021
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAYARAN DIVIDEN FINAL
PT EASTPARC HOTEL Tbk
Sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Eastparc Hotel Tbk Tahun Buku 2021 tanggal 29 Maret 2022, maka bersama dengan ini Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan melaksanaan pembagian dividen final untuk tahun buku 2021 sebesar Rp1,33 (satu koma tiga tiga) per saham yang dibagikan kepada para pemegang saham yang berhak. Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tersebut adalah sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Final:
No. | Keterangan | Tanggal |
1. | Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi | 6 April 2022 |
2. | Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi | 7 April 2022 |
3. | Cum dividen di Pasar Tunai | 8 April 2022 |
4. | Ex dividen di Pasar Tunai | 11 April 2022 |
5. | Recording date (yang berhak atas dividen) | 8 April 2022 |
6. | Pembayaran dividen | 20 April 2022 |
Tata Cara Pembagian Dividen:
- Dividen tersebut akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8 April 2022sampai dengan pukul 16.00 WIB.
- Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 20 April 2022ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
- Dividen tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
- Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 8 April 2022pukul 16.00 WIB.
- Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
- Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan (BAE) dengan alamat sebagai berikut:
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
Telepon: +6221 29745222 / Fax: +6221 29289961
- Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham.
Yogyakarta, 30 Maret 2022
PT Eastparc Hotel Tbk
Direksi
Unduh pengumumannya pada tautan berikut ini:
Pengumuman Dividen Interim II 2021
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAYARAN DIVIDEN INTERIM
PT EASTPARC HOTEL Tbk
Sesuai dengan keputusan Rapat Direksi PT Eastparc Hotel Tbk (“Perseroan”) yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor 0003/PT.EPH-Tbk/DIR-SK/XI/2021 tanggal 26 November 2021, maka bersama dengan ini Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memutuskan untuk melaksanaan pembagian dividen interim kedua untuk tahun buku 2021 sebesar Rp0,95 (nol koma sembilan lima rupiah) per saham yang dibagikan kepada para pemegang saham yang berhak. Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tersebut adalah sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Interim:
No. | Keterangan | Tanggal |
1. | Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi | 7 Desember 2021 |
2. | Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi | 8 Desember 2021 |
3. | Cum dividen di Pasar Tunai | 9 Desember 2021 |
4. | Ex dividen di Pasar Tunai | 10 Desember 2021 |
5. | Recording date (yang berhak atas dividen) | 9 Desember 2021 |
6. | Pembayaran dividen | 16 Desember 2021 |
Tata Cara Pembagian Dividen:
- Dividen Tunai tersebut akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 9 Desember 2021sampai dengan pukul 16.00 WIB.
- Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 16 Desember 2021ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen Interim akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
- Dividen interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen Interim yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
- Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 9 Desember 2021pukul 16.00 WIB.
- Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
- Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan (BAE) dengan alamat sebagai berikut:
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
Telepon: +6221 29745222 / Fax: +6221 29289961
- Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham.
Yogyakarta, 29 November 2021
PT Eastparc Hotel Tbk
Direksi
Unduh pengumumannya pada tautan berikut ini:
Pengumuman Dividen Interim I 2021
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAYARAN DIVIDEN INTERIM
PT EASTPARC HOTEL Tbk
Sesuai dengan keputusan Rapat Direksi PT Eastparc Hotel Tbk (“Perseroan”) yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor 0002/PT.EPH-Tbk/DIR-SK/IX/2021 tanggal 27 September 2021, maka bersama dengan ini Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memutuskan untuk melaksanaan pembagian dividen interim tahun buku 2021 sebesar Rp0,75 (nol koma tujuh lima rupiah) per saham yang dibagikan kepada para pemegang saham yang berhak. Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tersebut adalah sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Interim:
No. | Keterangan | Tanggal |
1. | Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi | 7 Oktober 2021 |
2. | Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi | 8 Oktober 2021 |
3. | Cum dividen di Pasar Tunai | 11 Oktober 2021 |
4. | Ex dividen di Pasar Tunai | 12 Oktober 2021 |
5. | Recording date (yang berhak atas dividen) | 11 Oktober 2021 |
6. | Pembayaran dividen | 19 Oktober 2021 |
Tata Cara Pembagian Dividen:
- Dividen Tunai tersebut akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 11 Oktober 2021sampai dengan pukul 16.00 WIB.
- Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 19 Oktober 2021ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen Interim akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
- Dividen interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen Interim yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
- Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 11 Oktober 2021pukul 16.00 WIB.
- Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
- Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan (BAE) dengan alamat sebagai berikut:
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
Telepon: +6221 29745222 / Fax: +6221 29289961
- Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham.
Yogyakarta, 29 September 2021
PT Eastparc Hotel Tbk
Direksi
Unduh pengumumannya pada tautan berikut ini:
Pengumuman Dividen Final Tahun Buku 2020
JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
PT EASTPARC HOTEL Tbk
Direksi PT Eastparc Hotel Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Eastparc Hotel Tbk Tahun Buku 2020 (“Rapat”) yang telah diselenggarakan pada hari Kamis, 29 April 2021 di Eastparc Hotel Yogyakarta, Rapat tersebut telah memutuskan untuk menyetujui pelaksanaan pembagian dividen tunai sebesar Rp1,5 (satu setengah rupiah) per saham yang dibagikan kepada para pemegang saham yang berhak. Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tersebut adalah sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai:
No. | Keterangan | Tanggal |
1. | Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi | 7 Mei 2021 |
2. | Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi | 10 Mei 2021 |
3. | Cum dividen di Pasar Tunai | 11 Mei 2021 |
4. | Ex dividen di Pasar Tunai | 17 Mei 2021 |
5. | Recording date (yang berhak atas dividen) | 11 Mei 2021 |
6. | Pembayaran dividen | 25 Mei 2021 |
Tata Cara Pembagian Dividen:
- Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham.
- Dividen Tunai tersebut akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 11 Mei 2021sampai dengan pukul 16.00 WIB.
- Bagi para Pemegang Saham yang telah melakukan konversi saham-sahamnya, dividen akan dikreditkan ke dalam rekening efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di KSEI.
- Bagi Pemegang Saham yang belum melakukan konversi saham, dividen akan dibayarkan dengan cara mengirimkan cek secara langsung kepada para Pemegang Saham yang bersangkutan. Bagi Pemegang Saham yang menghendaki pembayaran dengan cara pemindahbukuan (bank transfer), diharapkan untuk memberitahukan nama Bank serta nomor rekeningnya kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan paling lambat tanggal 11 Mei 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Transfer hanya akan dilakukan ke rekening atas nama yang sama dengan nama Pemegang Saham dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
Telepon: +6221 29745222 / Fax: +6221 29289961
- Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang dibayarkan.
- Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 tahun 2008 serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah dilegalisasi Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE paling lambat pada tanggal 11 Mei 2021pada pukul 16.00, tanpa adanya SKD dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.
Yogyakarta, 3 Mei 2021
PT Eastparc Hotel Tbk
Direksi
Unduh pengumumannya pada tautan berikut: