PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAYARAN DIVIDEN INTERIM
PT EASTPARC HOTEL Tbk
Sesuai dengan keputusan Rapat Direksi PT Eastparc Hotel Tbk (“Perseroan”) yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor 0002/PT.EPH-Tbk/DIR-SK/IX/2021 tanggal 27 September 2021, maka bersama dengan ini Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memutuskan untuk melaksanaan pembagian dividen interim tahun buku 2021 sebesar Rp0,75 (nol koma tujuh lima rupiah) per saham yang dibagikan kepada para pemegang saham yang berhak. Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tersebut adalah sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Interim:
No. | Keterangan | Tanggal |
1. | Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi | 7 Oktober 2021 |
2. | Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi | 8 Oktober 2021 |
3. | Cum dividen di Pasar Tunai | 11 Oktober 2021 |
4. | Ex dividen di Pasar Tunai | 12 Oktober 2021 |
5. | Recording date (yang berhak atas dividen) | 11 Oktober 2021 |
6. | Pembayaran dividen | 19 Oktober 2021 |
Tata Cara Pembagian Dividen:
- Dividen Tunai tersebut akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 11 Oktober 2021sampai dengan pukul 16.00 WIB.
- Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 19 Oktober 2021ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen Interim akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
- Dividen interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen Interim yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
- Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 11 Oktober 2021pukul 16.00 WIB.
- Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
- Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan (BAE) dengan alamat sebagai berikut:
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
Telepon: +6221 29745222 / Fax: +6221 29289961
- Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham.
Yogyakarta, 29 September 2021
PT Eastparc Hotel Tbk
Direksi
Unduh pengumumannya pada tautan berikut ini: