Pengumuman Dividen Final Tahun Buku 2020

JADWAL DAN TATA CARA

PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI

PT EASTPARC HOTEL Tbk

 

Direksi PT Eastparc Hotel Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Eastparc Hotel Tbk Tahun Buku 2020 (“Rapat”) yang telah diselenggarakan pada hari Kamis, 29 April 2021 di Eastparc Hotel Yogyakarta, Rapat tersebut telah memutuskan untuk menyetujui pelaksanaan pembagian dividen tunai sebesar Rp1,5 (satu setengah rupiah) per saham yang dibagikan kepada para pemegang saham yang berhak. Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tersebut adalah sebagai berikut:

Jadwal Pembagian Dividen Tunai:

No. Keterangan Tanggal
1. Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 7 Mei 2021
2. Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 10 Mei 2021
3. Cum dividen di Pasar Tunai 11 Mei 2021
4. Ex dividen di Pasar Tunai 17 Mei 2021
5. Recording date (yang berhak atas dividen) 11 Mei 2021
6. Pembayaran dividen 25 Mei 2021

Tata Cara Pembagian Dividen:

  1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham.
  2. Dividen Tunai tersebut akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 11 Mei 2021sampai dengan pukul 16.00 WIB.
  3. Bagi para Pemegang Saham yang telah melakukan konversi saham-sahamnya, dividen akan dikreditkan ke dalam rekening efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di KSEI.
  4. Bagi Pemegang Saham yang belum melakukan konversi saham, dividen akan dibayarkan dengan cara mengirimkan cek secara langsung kepada para Pemegang Saham yang bersangkutan. Bagi Pemegang Saham yang menghendaki pembayaran dengan cara pemindahbukuan (bank transfer), diharapkan untuk memberitahukan nama Bank serta nomor rekeningnya kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan paling lambat tanggal 11 Mei 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Transfer hanya akan dilakukan ke rekening atas nama yang sama dengan nama Pemegang Saham dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.

PT Adimitra Jasa Korpora

Kirana Boutique Office

Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250

Telepon: +6221 29745222 / Fax: +6221 29289961

  1. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang dibayarkan.
  2. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 tahun 2008 serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah dilegalisasi Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE paling lambat pada tanggal 11 Mei 2021pada pukul 16.00, tanpa adanya SKD dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.

Yogyakarta, 3 Mei 2021

PT Eastparc Hotel Tbk

Direksi

Unduh pengumumannya pada tautan berikut:

Pengumuman Dividen Final Tahun Buku 2020